Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:50 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menegaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, evaluasi tersebut berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pun perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Perubahan beberapa pasal, khususnya terkait jenis jasa umum.
2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
3. Penyesuaian beberapa pasal, yang mencakup retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut meliputi:
1. Sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.
2. Pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data.
3. Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
4 Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menerangkan, pengambilan keputusan terhadap Raperda ini telah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan raperda ini.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini,” ujar Toni. (ray)**

Berita Terkait

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar
Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung
Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih
Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04 WIB

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terbaru