BESARAN ZAKAT FITRAH DI KOTA DAN KABUPATEN JAWA BARAT 1446 H/2025M

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:50 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, baranewsjabar.com- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,-
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. ketentun tersebut juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat dengan Kementerian agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berita Terkait

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar
Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung
Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih
Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04 WIB

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terbaru