Komnas Perempuan Desak Pengusutan Kasus Perkosaan Anak di Cianjur, Minta Pemerintah Penuhi Hak Korban

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:16 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ratna Batara Munti, mendesak pemerintah segera mengusut tuntas kasus perkosaan terhadap seorang anak perempuan oleh 12 orang pria di Cianjur, Jawa Barat. Ia menegaskan, Komnas Perempuan akan mengawal proses hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, khususnya dalam pemulihan dan perlindungan jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ratna usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membahas masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (14/7/2025).

“Kami sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual ini, terlebih karena korbannya adalah anak. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Ratna, seperti dikutip dari laman RRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan, pihaknya ingin memastikan sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga terkait dalam penanganan korban, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Apakah hak-hak korban yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun TPKS ini sudah benar-benar ditegakkan oleh pemerintah, dalam hal ini UPTD PPA dan juga lembaga-lembaga lain seperti Dinsos terkait rumah amannya, dan Dinkes untuk pemulihan kesehatannya,” ucapnya.

Ratna juga mendorong korban atau keluarga korban untuk segera melapor ke Komnas Perempuan, agar dapat memperoleh pendampingan hukum dan psikologis yang memadai. Ia menambahkan, jika belum mendapatkan dukungan hukum maupun perlindungan, Komnas Perempuan akan melakukan penjangkauan langsung ke lapangan.

“Kami menyarankan agar korban atau pendamping hukumnya segera melaporkan kasus ini kepada Komnas Perempuan. Tetapi kalau memang belum, kami akan turun langsung untuk memantau dan melihat apakah sudah ada pendampingan terhadap korban,” jelasnya.

Dalam konteks pemulihan korban, Ratna menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban dan pemulihan yang holistik. Ia menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak ditangani secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikososial.

Ratna juga mengingatkan bahwa kasus-kasus serupa kerap berujung pada trauma jangka panjang jika negara gagal hadir secara utuh dalam pemulihan korban. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya kolaborasi antara instansi pemerintah, lembaga layanan, serta masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan mencegah terjadinya reviktimisasi.

“Pemenuhan hak-hak korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, tanpa syarat,” tuturnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi perhatian nasional setelah terungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pelaku yang melakukan tindakan secara berulang dan terorganisir. Komnas Perempuan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap fakta serta memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku. (*)

Berita Terkait

Dr weldy Dukung Pemberantasan Korupsi Tetapi Upayakan Pencegahan
Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Gegerkan Sekolah, Diduga Berasal dari Sound System
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Rokok Tanpa Cukai Kian Merajalela, Negara Rugi Triliunan dan Sindikat Setiven Masih Bebas Berkeliaran
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu
Laporan Penipuan Investasi Bodong: Haji Baharuddin Kehilangan Hampir 5 Miliar Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:58 WIB

Pelajar Bogor Bersatu! Deklarasi Akbar Komitmen Menjaga Persaudaraan dan Prestasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Berita Terbaru