Sekda Kota Bandung: ASN Wajib Patuh pada Proses Hukum, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 11:46 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, baranewsjabar.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan.

Hal ini disampaikan menyusul adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Sekda di Balai Kota Bandung, Senin, 3 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda menegaskan, panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh ASN sebagai bagian dari kedisiplinan birokrasi.

“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, proses hukum yang saat ini berlangsung masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, Zulkarnain mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur tentang bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain kepala OPD, sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga disebut turut dipanggil.

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa saat ini belum ada pendampingan hukum secara formal karena seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” katanya.

Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.

Berita Terkait

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  
Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung
PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG
Mantan Karyawan PT RPG,TBK minta Hak Gaji di bayar perusahaan.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:35 WIB

Mantan Karyawan PT RPG,TBK minta Hak Gaji di bayar perusahaan.

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:35 WIB

Bandung Jadi Pusat Inovasi dan Kolaborasi di IFBEX 2026

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB